Kogawad Bentuk Panpel Pelaksanaan Pra UKW Khusus Wartawan Depok
DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Komunitas Gabungan Wartawan Depok (Kogawad) membentuk PAnitia Pelaksana (Panpel) kegiatan Pra UKW khusus wartawan Depok. Kegiatan pembentukan panpel ini berlangsung di Kantor Redaksi Suara Kota, Perumahan Taman Manggis Indah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Panitia, Rabu (01/07/2020).
Ketua Pelaksana Pra-UKW Kogawad, Jhoni Y Kelmanutu mengatakan, kepanitiaan Pra UKW telah terbentuk. Dirinya juga berharap agar masa PSBB di Kota Depok segera berakhir.
“Kami segera melaksanakan Pra-UKW sebagai bentuk persiapan menuju Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” kata Jhoni..
Dikatakan Jhoni, dalam penyelenggaraan Pra-UKW tersebut, nantinya Kogawad akan bekerja sama dengan Dewan Pers juga Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP).
“Mengingat program UKW resmi hanya bisa diselenggarakan oleh Dewan Pers, organisasi pers yang telah diverifikasi dewan pers juga kampus-kampus yang memiliki program jurusan jurnalistik maka, nantinya kami akan bekerja sama dengan mereka,” bebernya.
Ketua Panpel, Sekretaris Panpel Pra-UKW Kogawad, Rizal Julijar menyatakan, kesiapan panitianya sejauh ini dinilai cukup baik dan diharapkannya agar program UKW tersebut akan segera terlaksana.
“Persiapan kami sejauh ini cukup baik, kami telah membagikan tugas kepada anggota Kogawad yang memang berkompeten dalam bidangnya agar UKW dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana,” ujar Julijar.
Sementara itu, Sekjen Kogawad, Juli Efendi biasa akrab dipanggil Iik berharap berharap anggota Kogawad dapat menjadi wartawan profesional dalam menjalani tugas jurnalistik karena dengan adanya pra ukw yang akan diselenggaran dapat menghasilkan wartawan yang berkualitas.
“Dengan adanya pra ukw yang akan digelar Akhir Juli 2020 dengan target 100 peserta, wartawan khususnya di Kota Depok dapat mempelajari ilmu secara teori dan praktek dimana nantinya para penguji akan memberikan tes tertulis dan praktek kepada peserta yang mengikuti pra ukw dalam hal menulis berita sesuai dengan UUD Pers Nomor 40 tahun 1999,” pungkasnya. (AR/Debar)


