Rapid Test Memastikan Kesiapan Pihak Penyelenggara Pilkada 2020
DEBAR.COM.-DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan kegiatan Rapid Test terhadap 296 orang yang terdiri dari seluruh Komisioner beserta Pegawai Sekretariat KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Depok. Kegiatan ini rapid test ini dilaksanakan di Gedung Dibaleka II lt.10 Pemkot Depok, Kamis (02/07/2020)..
Dikatakan Nana Shobarna, kegiatan ini adalah tindaklanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020.
“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dapat memfasilitasi. Alhamdulillah semua dapat berjalan dengan baik sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik pula,” kata Nana Shobarna.
Dikatakan Nana, kegiatan rapid test ini juga merupakan penggambaran bentuk kesiapan kami dalam menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 (utamanya yang terdekat adalah tahapan coklit). Dimana kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
“Prinsip dasar dari pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi covid-19 adalah kita perlu memastikan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta dan pemilih. Selain itu tanpa mengabaikan kualitas demokrasi yang memang sudah menjadi ketentuan,” terangnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Depok melalui Dinas Kesehatan yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh PPK dan PPS yang telah ikut serta dalam kegiatan ini.
“Kita semua berharap, pandemi covid-19 segera berakhir, sehingga kita dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal. Dan masyarakat pun akan antusias untuk datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang,” tutupnya. (AR/Debar)