Rita Sari Menangkan Gugatan Perdata Tanah Harjo Judotomo

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Perdata Gugatan Sengketa Tanah, dengan Penggugat Harjo Judotomo melawan tergugat Justina Karinata, akhirnya dimenangkan oleh pihak Penggugat yang dikuasakan kepada Rita Sari, dengan Kuasa Hukumnya Ade Aggraini SH,MH.

Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang diketuai, Ramon Wahyudi, membacakan Putusan saat Sidang pada hari Rabu (01/06/2020).

Pada amar putusan tersebut, Hakim membacakan Surat Putusan, yang berisi, menyatakan bahwa pigak tergugat Justina Karinata telah melakukan perbuatan melawan Hukum, menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa, yang terletak di Jalan Swadaya Rt 008 RW 002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, berdasarkan akta jual beli Nomor PM.141/1710/12/Xll/1977 tanggal 29 Desember 1977, atas nama Harjo Judotomo, adalah milik sah penggugat, dan sertifikat Nomor 02447/ Limo atas nama Justina Karinata, yang dikeluarkan BPN Kota Depok tahun 2011, tidak mempunyai kekuatan Hukum, dan menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat yang terletak di Jalan Swadaya, RT008 RW 002, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Kemudian tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar satu juta rupiah, setiap hari sampai tergugat melakukan isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menghukum
tergugat untuk tunduk pada isi putusan, dan menghukum tergugat untuk membayar uang perkara, sejumlah Rp 2.116.000.00.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas putusan yang memenangkan pihak Harjo Judotomo, ini menandakan keadilan masih ada di negeri ini,” ujar Rita Sari, penerima Kuasa Tanah Harjo Judotomo.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Ade Anggraini, SH,MH, mengatakan, Pihak nya akan menunggu selama 14 hari, apakah tergugat melakukan banding atau menerima putusan hakim. “Karena seperti itulah proses hukum yang ada,” pungkasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button