Fraksi DPRD Depok Apresiasi Pemkot Depok Raih WTP ke-9 Kalinya

DEBAR.COM.-DEPOK- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dengan agenda penyampaian pandangan delapan Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Selasa (14/07/2020).

Seluruh fraksi DPRD Depok yang menyampaikan pandangan umumnya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas peraihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya. Selain itu, seluruh fraksi juga menyambut baik laporan yang diserahkan Pemkot Depok terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

“Apresiasi yang besar kepada Pemkot Depok atas laporan yang dibuat dan mendapatkan predikat WTP lagi tahun ini. Semoga bisa menjadi motivasi dalam penyusunan laporan ditahun selanjutnya,” kata Perwakilan Fraksi PKS, Imam Musanto saat membacakan pandangan fraksi.

Imam mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) merupakan representasi dari kinerja pengelolaan pemerintahan oleh Wali Kota beserta jajaran perangkat daerah. “LPPA juga menjadi media evaluasi bagi perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang, baik dari sisi perencanaan atau anggaran, maupun dari sisi realisasinya,” ujarnya.

Sementara perwakilan Fraksi Gerindra Edi Masturo juga memberi ucapan selamat kepada seluruh pihak yang telah bekerja hingga Kota Depok dapat kembali mendapatkan WTP ke-9 kalinya. Penilaian WTP ini merupakan kerja bersama dari segenap unsur, bukan hanya karena jasa satu atau dua orang tertentu saja.

“Penilaian WTP ini meliputi penilaian atas kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.

Sedangkan perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Ikravany Hilman mengatakan, APBD wajib mencerminkan kebutuhan riil di masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Karena itu, sudah semestinya pertanggungjawaban tersebut wajib mengedepankan aspek kepentingan masyarakat secara konkrit dan menyeluruh.

“Program kerja yang wajib dijalankan berdasarkan arahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button