Jaksa Depok Periksa Saksi Dalam Sidang Perkara Perbankan
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang perkara perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, dengan terdakwa Arif Kurniawan, yang merupakan Direktur Operasional BPR Efita Dana Sejahtera, baru memasuki tahap pemeriksaan Saksi Saksi, yang namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan( BAP).
Terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok dengan pasal berlapis, yakni pasal 49 ayat (1) hutuf a, atau kedua pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI No 07 tahun 1992, tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 10 tahun1998, tentang perubahan UU RI NO 07 tahun 1992 tentang Perbankan.
Pada sidang yang berlangsung Senin (20/07/2020), JPU Alfa Dera dan JPU Putri, memeriksa dua saksi yang berkaitan langsung dengan perkara, kedua saksi memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa.
“Sidang Perkara Perbankan, dengan terdakwa Arif Kurniawan, telah memasuki pada pemeriksaan para Saksi, Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut adalah, Hakim Mashuri Efendi sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Forci Nilpa, dan Hakim Anggota Nugraha Medica Praksa, dan didampingi Panitera Pengganti M Yusuf Salahudin, serta yang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa, dari BB-INDRA Partner, sidang dilakukan secara virtual, sementara terdakwa sidang dari Rutan Cilodong, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” ujar Humas PN Depok, Fadil.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, dari BB-INDRA dan Partners memaparkan, Klien kami dalam keadaan sehat. “Semoga sidang dapat berjalan lancar dan baik,” singkat Indra Setiawan Sembiring, SH.
Sidang berikutnya, Pengadilan Negeri Depok, akan kedatangan para Saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan memberikan kesaksian pada sidang tersebut.(NDI/Debar)