RagamTerkini

Bang Has: Perda No. 9 Tahun 2023, Depok Berpotensi Terima 65 Persen Dari Pajak Kendaraan

DEBAR.COM.-DEPOK- Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8 Kota Depok dan Kota Bekasi, H.M.Hasbuah Rahmad mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh Koordinator Kelurahan (Korkel) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) serta Pengurus dan Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlangsung di Balai Raja Gas, Jl. Raden Saleh, Sukmajaya, Depok, Minggu, (15/12/2024).

Bang Has sapaan akrabnya mengatakan, peraturan ini tentunya membawa angin segar bagi Kota Depok. Melalui Perda tersebut, penerimaan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya hanya 30% akan meningkat menjadi 65% pada tahun 2025.

“Dampaknya akan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok tentunya,” kata Bang Has.

Dikatakan Bang Has, dirinya mendorong pemerintah kota, khususnya Dinas Pendapatan Daerah, untuk bersinergi dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat guna menjaring lebih banyak wajib pajak, terutama para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Depok.

“Selama ini banyak warga Depok yang masih menggunakan kendaraan berplat Jakarta. Kami mengimbau agar masyarakat mengalihkan plat kendaraannya ke Jawa Barat, sehingga pendapatan pajaknya bisa masuk ke Kota Depok,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan warga Depok yang berplat Jawa Barat, pendapatan Kota Depok akan meningkat, sejalan dengan kebijakan pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 65% untuk kota/kabupaten dan 35% untuk provinsi.

Baca Juga: Perjuangan Rakyat Palestina Patut Didukung Umat Islam di Indonesia

Bang Has juga menjelaskan tentang potensi besar dari pajak progresif kendaraan bermotor. Menurutnya, pemilik kendaraan lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan regulasi baru ini.

“Kota Depok diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang pajak kendaraan bermotor terbesar di Jawa Barat, setelah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi,” jelasnya.

Selain pajak kendaraan bermotor, Bang Has juga menyoroti potensi penerimaan dari pajak air bawah tanah. Pajak ini dikenakan kepada entitas yang memanfaatkan air tanah di wilayah Depok, seperti hotel, mal, apartemen, dan pabrik. Seluruh pendapatan dari pajak ini akan masuk ke kas daerah Kota Depok.

“Pajak air bawah tanah yang selama ini kecil akan dioptimalkan agar dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bang Has mengatakan, bahwa peningkatan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan pajak air bawah tanah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan di tingkat RW. Menurutnya, rencana pemberian dana operasional sebesar Rp300 juta per RW yang pernah dijanjikan oleh Wali Kota Depok kini memiliki peluang besar untuk direalisasikan.

“Dengan bertambahnya sumber pembiayaan ini, target tersebut akan lebih mudah direalisasikan dana operasional ketiap-tiap RW,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan disosialosasikan atau disebarluaskan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Depok untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dengan optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan pajak air bawah tanah, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Depok dapat ditingkatkan secara signifikan.

“Ke depan, dengan adanya sumber pendapatan baru dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini, janji wali kota untuk memberikan dana operasional pembangunan sebesar Rp300 juta per RW sangat mungkin terwujud,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button