Ini Sebuah Tamparan Bagi Dunia Pendidikan! Ketua PWI Depok Geram Siswa SMPN 3 Belajar Lesehan di Lantai

DEBAR.COM.-DEPOK- Selesainya dibangun gedung baru SMPN 3 Depok pada Januari 2026, hingga saat ini sudah hampir satu semester para siswa tetap belajar di lantai atau tanpa kursi dan meja.
Berdasarkan informasi, ada 17 dari 33 ruang kelas SMPN 3 Depok tidak mempunyai meja dan kursi. Siswa pun membawa meja lipat dan belajar lesehan mengikuti proses belajar. Jika diperkirakan, 17 ruang kelas mampu menampung lebih dari 600 murid, itu berarti butuh 600 kursi dan meja belajar.
Padahal sebelumnya, Dinas Pendiidkan (Disdik) Kota Depok sudah menargetkan, sarana meja dan kursi di SMPN 3 bisa dilengkapi pada April 2026.
“Miris! Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Saya ultimatum Disdik Kota Depok untuk segera melakukan pengadaan kursi dan meja, minimal hingga ajaran baru pada Juli 2026,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang juga Ketua Pembina Depok Media Center (DMC), Rusdy Nurdiansyah, pada Rabu (09/06/2026).
Rusdy mengatakan, jika ultimatum tersebut masih belum ada realisasinya pengadaan meja dan kursi, maka PWI dan DMC akan terjun langsung dengan memberikan bantuan pengadaan meja dan kursi yang dibutuhkan siswa SMPN 3 Depok.
“Masak sih Pemkot Depok nggak punya uang untuk sekedar beli meja dan kursi. Ini pasti ada kesalahan perencanaan. Ini kali terakhir, jangan terulang lagi. Karena ini sudah ‘menampar’ wajah dunia pendidikan di Kota Depok,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Rusdy, kejadian serupa juga sudah pernah terkadi pada 2017, siswa MTs 1 Depok juga belajar tanpa meja dan kursi. DMC peduli turun tangan membantu pengadaan meja dan kursi.
“Bantuan itu sebagai bentuk sendiran ke pemerintah yang seakan tidak peduli dengan dunia pendidikan,” ungkapnya.
Anomali, sejak dulu Kota Depok dikenal dengan julukan Kota Pendidikan, namun saat ini Pemkot Depok terkesan tidak peduli dengan dunia pendidikan.
“Hal itu terlihat dari banyak orang tua murid di Kota Depok kesulitan dalam menyekolahkan anaknya. Padahal pendidikan adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Negara mengatur hak ini untuk memastikan setiap warga negara dapat mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan yang layak,” jelasnya.
Seperti diberitakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah melakukan pembangunan baru gedung sekolah SMPN 3 Depok dengan menelan biaya Rp 28 miliar. Namun, anggaran pembangunan tersebut tidak dianggarkan untuk pengadaan meja dan kursi. Gedung baru SMPN 3 Depok diresmikan Wali Kota Depok, Supian Suri pada 8 Januari 2026. (AR/Debar)




