Kejari Depok Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Catherine Wilson
DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara narkoba terhadap artis Catherine Wilson, memasuki proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok
Catherine, yang ditangkap oleh Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya dikediamannya bersama satu orang lainnya, kedapatan sedang mengkonsumsi barang haram narkotika jenis Shabu.
“Baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), terhadap kasus narkoba atas nama Catherine Wilson, yang sudah masuk ke Kejari Depok. Dan untuk pelimpahan Berkas Perkara tahap satu, belum kami terima, jadi saat ini tersangka CW, dan tersangka J, masih menjalani pemeriksaan diPolda Metro Jaya,” tegas Kasi Pidum Kejari Depok, Arif Syafriyanto, Kamis (06/08/2020) lalu.
Dikatakan Arif, jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkara Catherine Wilson. “Karena berkas perkaranya belum masuk ke kejari Depok, baru SPDP saja yang sudah kami terima,” tutupnya.
Catherine Wilson bersama seorang dengan inusial J, ditangkap polisi dirumahnya, yang terletak di Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, karena kedapatan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tempat kejadian perkara (TKP), diamankan barang bukti dua paket kecil sabu, dengan berat 0,43gr dan 0,66 gram. (NDI/Debar)