Perpanjang Masa PSBB Memberatkan Ojek Online
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Berdasarkan Beredarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Keputusan Gubernur Jawa Barat tertuang pada surat nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 berisikan Perpanjangan Keenam Pemberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (wilayah Bodebek) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga 27 Oktober 2020.
Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19. Dan berlaku mulai tanggal 4 Oktober hingga 14 hari ke depan akan diberlakukan aturan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) secara ketat.
Tentunya perpanjangan PSBB dan PAU serta PAW, bagi Galih warga Sukmajaya, Depok yang kesehariannya mencari rezeki bergantung pada ojek online sangat memberatkan dalam menafkahi keluarganya dan penghasilannya pun terus menurun akhir-akhir ini.
“Parah banget semenjak PSBB yang pertama kemarin biasa sehari bisa ngantongin Rp 250 ribu, sekarang boro-boro, 50 ribu saja saya sudah bersyukur. Ini saja saya terpaksa ambil jarak jauh dan ini pun baru satu orderan,” kata Galih, Minggu (4/10/2020).
Secara tidak langsung, orderan penumpang atau makanan yang ia terima pun mulai sulit didapat. Menurutnya, hal itu terjadi akibat orang yang biasa kerja di luar kantor kini memilih tinggal di rumah saja. Dengan diberlakukan kembali PSBB, secara tidak langsung pendapatan driver ojek online akan terus menurun.
“Kami driver ojol sudah siap bawa penumpang dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu kami minta pak Wali Kota Depok untuk melonggarkan pelaksanaan PSBB,” tuturnya. (HANSA/Debar)