Ngebelot Dukung Paslon Lain, Kader Golkar Dipecat
DEBAR.COM.-DEPOK- Ketegasan dari DPD Partai Golkar Kota Depok ditunjukan bagi kader atau pengurus partai memilih paslon lain pada perhelatan Pilkada Depok 2020.
Sikap tegas DPD Partai Golkar itu sesuai dengan AD/ART Partai Golkar BAB III tentang pemberhentian anggota.
“Sesuai keputusan DPP Partai Golkar, di Pilkada Depok, Partai Golkar jelas mengusung calon pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia. Kalau ada kader apalagi pengurus Partai Golkar Depok memilih paslon lain, berarti sudah melanggar AD/ART. Maka sanksi terberatnya adalah pemecatan,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Depok, Dindin Syafrudin di Depok, Selasa (13/10/2020).
Hal itu ditegaskan Dindin menanggap ada seorang kader Partai Golkar yakni Amsori AR yang terang-terangan mendukung paslon lain yang tidak sejalan dengan keputusan Partai Golkar.
“Yang bersangkutan sudah 3 tahun terakhir tidak aktif sebagai anggota. Jadi sudah pasti di pecat dari partai. Kalau sudah dipecat, secara otomatis Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Amsori AR akan dicabut,” tegas Dindin.
Dikatakan Dindin, untuk menguatkan pemecatan Amsori, DPD Golkar akan melaksanakan rapat pleno dalam membahas hal tersebut.
“Dalam waktu dekat akan ada rapat pleno. Hasilnya sudah jelas, sifatnya hanya menguatkan karena itu sebagai pengambil keputusan tertinggi,” jelasnya.
Dalam BAB III AD/ART Partai Golkar secara tegas disebut kader akan diberhentikan apabila melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai. “Jadi dasar pemberhentian itu sangat jelas sudah diatur dalam AD/ART ” katanya.
Menurut Dindin, membelotnya seorang Amsori AR memberikan dukungan kepada salah satu paslon dipastikan tidak akan memberi berpengaruh apa-apa. “Sikap Amsori tidak akan mempengaruhi kader lainnya untuk turut membelot,” bebernya.
Dirinya menambahkan, Golkar Kota Depok satu suara, sudah bulat sesuai arahan dari DPP. Begitu juga semua kader. “Yang terpenting sikap seorang Amsori tidak akan mempengaruhi suara Golkar ,” pungkasnya. (AR/Debar)