Kadiv Yankum Kunjungi Rutam Kelas I Depok
DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Rutan Kelas I Depok menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi. Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerima Bantuan Hukum di Wilayah Bogor Raya.
Kadiv Yankum didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, juga didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mochammad Farih Hazin, dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Agung Tria Nugraha serta Brahmatiya Putra Sakti selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan.
Kadiv Yankum mengatakan, bahwa Monev Penerima Bantuan Hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat telah tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan Monev ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana manfaat bantuan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat. Apakah bantuan hukum tersebut dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, untuk mendapatkan keadilan hukum secara gratis,” kata Kadiv Yankum, Kamis (16/11/2023).
Kadiv Yankum juga berpesan kepada jajaran Rutan Kelas I Depok agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada para penerima bantuan hukum.
“Rutan Kelas I Depok harus terus menjadi role model dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan Monev Penerima Bantuan Hukum di Rutan Kelas I Depok yang berlangsung selama satu hari, Kadiv Yankum dan rombongan melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum.
Berdasarkan hasil wawancara, para penerima bantuan hukum menyatakan bahwa bantuan hukum yang telah diberikan oleh Rutan Kelas I Depok sangat bermanfaat bagi mereka.
“Bantuan hukum tersebut telah membantu mereka untuk mendapatkan keadilan hukum,” pungkasnya. (AR/Debar)