Sidang Gugatan Perdata 230 Konsumen Perumahan Grand Impresa Dipantau Media

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang perkara perdata dengan penggugat 230 Konsumen Perumahan Grand Impresa Sawangan yang menggugat pengembang PT Jaya Sampurna, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/11/2020).

Gugatan dilakukan karena, janji pengembang kepada Konsumen, mengenai sertifikat tidak sesuai, pasalnya sudah setahun tidak ada sama sekali.

“Kami hadir dalam sidang ini, guna mengawal sidang gugatan kami kepada PT Jaya Sampurna, yang direkturnya merupakan mantan lurah, yakni Nalis Saprudin,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, kami sebanyak 230 konsumen kecewa, karena perumahan yang berbasis syariah tersebut bermasalah. Uang kami yang 28 milyar jadi hilang, maka kami laporkan secara perdata. “Kalau pidana kan hanya hukuman badan saja, bisa hilang nanti uangnya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah kami melakukan gugatan kepada Pengembang. pembangunan perumahan Grand Impresa yang dengan status tanah SK Kinag dihentikan.

“Kami harap agar Hakim yang menyidangkan perkara ini, dapat melihat fakta fakta yang ada dilapangan, agar keadilan dapat terwujud dalam perkara ini. tutup Bayu, juru bicara Konsumen.

Sementara itu, Nalis Saprudin, selaku Direktur PT Jaya Sampurna (Pengembang Grand Impresa Sawangan), saat dihubungi oleh telpon selulernya, tidak bisa dihubungi, sampai berita ini diturunkan, media Debar masih menunggu klarifikasi dari Pihak Tergugat. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button