Gedung Pramuka Kota Depok Baru Setahun Dibangun Sudah Ada Kerusakan
DEBAR.COM.-DEPOK- Kondisi bangunan Gedung Pramuka yang baru dibangun pada tahun 2019, saat ini sangat memprihatinkan. Pada Bagian penahan dinding turap dibelakang gadung, retak menjadi beberapa bagian. terlihat dilokasi, bagian yang retak tersebut, mulai dari atas sampai bawah turap.
Selain bagian turap, pada lantai tiga Gedung Pramuka, masih terdapat bagian ubin yang sudah copot, saat disentuh ubin tersebut hanya ditambal tidak menggunakan semen, tetapi hanya dengan bahan perekat.
Pada Sisi belakang bangunan pun, tampak bagian dinding bawah yang kondisinya retak dari bagian bawah, mulai dari sisi kiri dan sampai sisi kanan.
Tembok gedung bangunan, juga terlihat sudah mulai ada bagian yang retak retak, pada bagian sebelah kiri bangunan. Selain itu, tiang penyangga pada bangunan depan terlihat ada bagian yang retak, bahkan sesudah dicat.
Pemasangan contblok dibagian belakang gedung, sangat dipertanyakan, pasalnya akan menghambat alir air yang mengarah kesisi tebing turap, yang dapat berimbas dengan kerusakan bangunan tersebut.
Proyek Gedung Pramuka yang dibangun menggunakan Anggaran APBD Kota Depok Tahun 2019, dengan Nilai Pagu Rp 5.502.323.330, dengan pelaksana PT Sarjis Agun Indrajaya, dan Konsulan Pengawas PT Huda Tata Sarana, merupakan salah satu janji Program Kerja dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Sangat disayangkan apabila hasil pembangunan yang merupakan salah satu program kerja Wali Kota Depok, hasilnya tidak rapih, bahkan sudah terdapat bagian yang rusak.
“Akan kami cek kelokasi temuan yang sudah kami terima, kalaupun benar itu, kan masih ada masa pemeliharaan untuk diperbaiki,” ujar Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, Suwandi, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu salah seorang pemerhati pembangunan di Kota Depok, Anles memaparkan. adanya kerusakan di Gedung Pramuka yang baru saja dibangun pada Tahun 2019, harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Rumkim Kota Depok. “Kerusakan ini untuk segera diperbaiki, tetapi jika ada kejanggalan nantinya, pasti akan menjadi produk Hukum yang dapat diambil oleh Penegak Hukum, baik di Kota Depok maupun di Pusat,” tegas Anles, warga Kota Depok. (NDI/Debar)