Kejaksaan Harap Periksa UPT 1, Terkait Berikan Paket ke Perusahaan Yang Sama Berulangkali
DEBAR.COM.-DEPOK- Kepala Unit Pelaksana Teknis(UPT) 1, diduga pilih kasih terhadap pelaksanaan penunjukan paket pekerjaan, dalam pembangunan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), anggaran APBD Kota Depok, Tahun 2020.
Sebuah perusahaan dengan insial CV FJMK, telah mendapat paket berkali kali, mulai pada saat tahap pertama, dan tahap ABT diUPT 1.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Aktifis Pemantau Pelaksanaan Proyek APBD Kota Depok, memaparkan, perusahaan konstruksi yang ada di Kota Depok ini cukup banyak, kalau hanya perusahaan yang itu itu saja yang diberikan pekerjaan, bagaiman nasib perusahaan yang lainnya.
“Kami minta penegak Hukum Kejaksaan, agar segera memeriksa Proses penunjukan Pekerjaan, diwilayah UPT 1, apakah mekanismenya sudah benar,” ujar, Anles, Warga Depok, Senin (23/11/2020).
Dikatakan Anles, jika ada perusahaan yang diberikan lebih dari satu pekerjaan dengan nama perusahaan yang berbeda, tetapi alamat perusahaannya sama, dan perusahaan tersebut dapat berkali kali di UPT 1, apakah dibenarkan hal tersebut. “Kami telah mengumpulkan data, untuk segera dibawa keKejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT 1, Arga dan Kadis PUPR Kota Depok, Dadan Rustandi, telah dimintai keterangannya, terkait ada sebuah perusahaan yang diberikan pekerjaan berkali kali di UPT 1. Tetapi sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan, belum ada jawaban dari Konfirmasi yang dilayangkan.
Sesuai Kode etik jurnalistik, DepokPembaharuan, masih menunggu jawaban Konfirmasi dari Kadis PUPR Kota Depok, maupun Kepala UPT 1.(NDI/Debar)