Waspada! Masa Tenang Paslon Langgar Aturan Bisa Dipenjara

DEBAR.COM.-DEPOK- 5 Desember 2020 merupakan hari terakhir masa kampanye bagi calon pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada Depok tahun 2020. Diketahui Pilkada Depok tahun 2020 di ikuti dengan dua pasang calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok. Pasangan Urut Nomor 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Nomor Urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.

Jelang Masa Tenang Pilkada Kota Depok selama tiga hari, terhitung tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020, kedua kubu Paslon diminta taati peraturan. Salah satunya agar tidak melakukan kampanye secara langsung maupun online. Berdasarkan  Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Bila ditemukannya kegiatan sosialisasi pada masa tersebut, Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi kepada paslon yang bersangkutan. Sanksi yang bakal dijatuhkan pihak Bawaslu berupa denda administrasi ataupun sanksi kurungan penjara.

Larangan lainnya juga tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Diantaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon walikota dan partai politik.

Larangan lainnya melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. Begitu juga dilarang untuk menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok masyarakat atau partai politik. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum pun dilarang. Paslon juga tidak boleh mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Tidak boleh juga saling merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye.

“Bagi Paslon maupun pendukung paslon yang melanggar Undang-Undang yang tercantum, tentunya kami akan menindak sesuai UU nomor 10 tahun 2016 dan kami melakukan patroli pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini.

Paslon Diminta Turunkan APK

Luli juga mengimbau agar para paslon dan tim nya mencopot atau mencabut APK yang terpasang. “Tetap menjaga protokol kesehatan dan menjaga kondusifitas.”Ingatkan agar datang ke TPS pada 9 Desember 2020,” imbaunya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna sangat berharap hari terakhir kampanye menjadi penutup tahapan kampanye secara keseluruhan selama 71 hari dengan baik.

“Selama tiga hari masa tenang bagi KPU akan dimaksimalkan dengan memastikan semua kelengkapan logistik pemilihan telah terdistribusi dengan baik ke jajaran PPS dan KPPS,” kata Nana Shobarna.

Di masa tenang tersebut jajaran kami tengah menyebarkan formulir C-Pemberitahuan atau istilah lamanya adalah C-6. Jajaran kami diharapkan juga tengah mendirikan dan mengadakan TPS, aktivitas ini tentu diharapkan dapat dimaksimalkan oleh KPPS untuk sosialisasi secara masif kepada masyarakat, mengumumkan hari pencoblosan secara masif dengan berbagai cara dengan kearifan lokal masing-masing.

“Bagi pasangan calon dan seluruh jajaran kami sangat mengharapkan selama masa tenang tersebut untuk dapat menertibkan APK-nya masing-masing,” harapnya.

Waspadai Money Politik

Sementara Ketua Umum Depok Begaya H. Acep Azhari mengungkapkan bahwa Pilkada tahun ini bukan sekadar pertarungan politik saja. Namun, lebih dari itu juga bagian pembelajaran politik yang santun dan beretika. “Kita berharap agar di masa tenang ini Bawaslu memperketat pengawasan. Salah satunya, peredaran money politik di masyarakat terkadang marak jelang masa pencoblosan,” ujarnya, Kamis (03/12/2020).

Menurutnya, peran dari Bawaslu diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada para kontestan Pilkada. Diantaranya, menghimbau agar semua alat peraga kampanye diturunkan di masa tenang. “Selain itu, kampanye secara langsung maupun menggunakan media sosial juga tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (AR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button