Sudah Ada Larangan Tetap Nekat Jualan Kembang Api
DEBAR>COM.-CAGAR ALAM, DEPOK- UU Bunga Api tahun 1932 pasal 9, penjualan bunga api yang berbahaya dengan perantara kepala lelang itu dilarang kecuali penjualan semacam itu menurut ketentuan undang-undang harus dilakukan.
Meski sudah ada larangannya, namun masih ada saja beberapa pedang yang nekat menjual kembang api, apalagi saat menjelang malam pergantian tahun baru atau hari spesial lainnya, tingkat penjualan kembang api atau petasan meningkat.
“Gak ada yang lain, jualan kembang api dan petasan hanya untuk mencari keuntungan, karena lagi tinggi-tingginya para peminat di saat akhir tahun seperti ini,” kata Iksan penjual kembang api, Senin (28/12/2020)
Ikhsan mengatakan, untuk penjualan petasan ini musiman saja dan saya pun ngejagain punya saudaranya bukan punyanya sendiri. Jadi dirinya hanya ditugasin menjual dagangannya saja.
“Gak takut sih, selama saya jualan disini masih aman-aman aja. Belum ada pemeriksaan apapun atau yang aneh mau ngerusak jualan saya,” pungkasnya (HIL/Debar)