BPN Depok Hilangkan Nama Warih Sebagai Penerima Ganti Rugi Jalan Tol
DEBAR.COM.-DEPOK- Pemilik tanah di Jalan Swadaya, atas Nama Warih dengan AJB:1743/1977, merasa kecewa sekali kepada Kantor Badan Pertahanan Kota Depok, karena Nama Warih tidak ada dalam daftar penerima Uang Ganti Rugi, jalan tol.
Pasalnya, sewaktu dalam pendataan oleh BPN, nama Warih telah masuk dalam penerima ganti rugi tanahnya yang terkena pembebasan jalan tol, tetapi saat pendataan kembali beberapa waktu yang lalu di Beji, nama Warih tidak masuk dalam daftar penerima Uang Ganti Rugi, dari Pemerintah.
Pihak BPN Depok, kemudian mengatakan kepada Dimas, anak dari Warih. “Kami segera meluruskan persoalan ini kepada bagian pengukuran, kenapa Warih tidak ada namanya dalam penerima ganti rugi,” ujar Edi, petugas BPN Depok, Kamis (10/12/2020).
Dimas selaku anak Warih, menegaskan kepada BPN Depok, dirinya minta BPN Depok agar segera memasukkan nama Ayahnya Warih kedalam penerima Ganti Rugi pembebasan Jalan Tol. “Karena nama Warih tidak ada dalam penerima Ganti Rugi tersebut,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, sampai saat ini tanah atas nama Warih, tidak terlibat masalah Hukum apapun. “Tetapi kenapa Warih tidak dimasukkan dalam Penerima Ganti Rugi,” tanyanya.
Ia pun meminta kepada BPN Depok, agar segera memasukkan nama Warih dalam penerima Ganti Rugi Jalan Tol, luas tanah Kami 200 meter, yang terletak di Jalan Swadaya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, terkena Pembuatan jalan Tol.
“Nama Ayah saya Warih dihilangkan oleh BPN Depok sebagai penerima Uang Ganti Rugi, jika BPN Depok tidak menggubris permasalahan ini, maka kami akan laporkan Kasus ini KeKejaksaan Negeri Depok,” pungkas putera dari Warih.(NDI/Debar)