RagamTerkiniTNI / Polri

Pengawasan Ketat Diawasi Satpas Depok, Warga Diimbau Urus SIM Sendiri dan Jangan Gunakan Calo

DEBAR.COM.-DEPOK- Upaya memastikan seluruh proses pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kota Depok berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku terus menjadi perhatian.

Masyarakat yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM diminta untuk mengikuti seluruh tahapan pelayanan secara mandiri. Informasi mengenai persyaratan, tahapan, hingga mekanisme pelayanan telah tersedia di lokasi pelayanan untuk memberikan kepastian kepada para pemohon.

Pengawasan terhadap potensi praktik percaloan juga menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pelayanan. Pemohon diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo dan memilih mengikuti mekanisme resmi melalui loket serta tahapan yang telah disediakan.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ujian teori hingga ujian praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Ketentuan penerbitan SIM tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, sejumlah dokumen harus disiapkan, antara lain identitas diri, SIM lama serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Umum KONI Depok: Saatnya Kita Bangga Terpilih Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026

Perpanjangan SIM dilakukan selama masa berlaku SIM masih aktif. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Selain pelayanan secara langsung, Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk jenis layanan yang tersedia. Layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan secara daring.

Dalam pelaksanaan ujian praktik, pemohon yang belum dinyatakan lulus tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi mengenai jadwal dan ketentuan ujian ulang dapat dikonfirmasi langsung kepada petugas Satpas.

Dengan tersedianya informasi mengenai persyaratan, tahapan dan biaya resmi, masyarakat diharapkan tidak mudah tergoda menggunakan jasa calo dengan alasan ingin mempercepat atau mempermudah proses.

Pengurusan SIM melalui jalur resmi juga memastikan pemohon menjalani tahapan pengujian kemampuan berkendara sesuai ketentuan, sehingga proses penerbitan SIM tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kelayakan seseorang dalam berkendara.

Masyarakat yang menemukan dugaan praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (**)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button