Kejari Depok Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehab
DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Catherine Wilson alias Keket, akhirnya dijatuhi tuntutan oleh Jaksa selama Delapan Bulan Rehabilitasi.
Pada persidangan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Depok, Jpu Andi Andika membacakan tuntutan kepada terdakwa Catherine Wilson. Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa CW, dikenakan pasal 127 Ayat 1, undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
“Pada Sidang Hari Rabu (06/01/2021), terdakwa Catherine Wilson telah dijatuhi tuntutan, terdakwa dituntut 8 bulan Rehabilitasi di BNN Lido, oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok, Kamis (07/01/2021).
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum, terdakwa Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan, dirinya akan melakukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa.
“Kami berharap hakim dapat meringankan vonis lebih rendah, dari tuntutan JPU, karena kami mengharapkan hasil yang terbaik bagi Catherine Wilson,” ungkap Verna Wahono.
Terdakwa Catherine Wilson yang ditangkap dirumahnya, di Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, diringkus oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan saat diserahkan ke Kejari Depok oleh Penyidik, terdakwa Cathrine Wilson dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (NDI/Debar)
