PCNU Depok Apresiasi Jokowi Cabut Inpres Investasi Miras
DEBAR.COM.-DEPOK- Banyaknya penolakan masyarakat terkait nvestasi minuman keras atau dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mendapatkan hasil. Pasalnya, Pemerintah memutuskan mencabut lampiran yang mengatur investasi miras tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok Ustad Achmad Solechan mengapresiasi sikap Pemerintah tersebut.
“Kita mengapresiasi langkah Pemerintah dalam mencabut lampiran yang mengatur investasi minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Kami yakin Pemerintah tidak mungkin membiarkan generasi anak bangsa ini dipenuhi dengan tradisi dan minum minuman keras,” ujar Solechan, Kamis (04/03/2021).
Menurutnya, miras berpotensi merusak akhlak bangs. Untuk itu, lanjutnya, langkah yang tepat Pemerintah dengan mendengarkan suara aspirasi dari semua warga umat Islam di Indonesia. Terlebih lagi, dari keluarga besar Nahdlatul Ulama yang disuarakan melalui Ketum PBNU Prof. Dr. KH. Said Agil Siraj.
“Kita berharap Pemerintah tetap konsisten untuk terus memberikan kebijakan-kebijakan yang tidak berpotensi untuk merusak generasi bangsa kita. Terutama pada kebijakan-kebijakan yang kemarin bisa tidak tahu alasan seperti apa sehingga bisa lolos,” terangnya.
PCNU Kota Depok menyampaikan kepada Pemerintah dengan mencabut kebijakan yang hanya terimplementasi di wilayah Bali, NTT dan Papua. Namun, kebijakan sektoral ini tidak menutup kemungkinan akan merembet dan menyeret ke daerah-daerah lain. Pasalnya, tidak pernah tahu ke depan ini seperti apa kejadiannya itu.
“Di Depok kami tidak ingin selanjutnya juga akan menjadi melebar yang kebijakan itu. Dengan dalih di sana sini bisa dan seterusnya. Yang itu menjadi liar tidak bisa terkontrol. Kalau sudah jadi liar, maka mengendalikannya jadi lebih sulit,” paparnya.
Ancaman Generasi Muda
Wakil Bendahara GP Ansor Junaedi menyambut baik langkah Jokowi. Pasalnya, selama ini pelarangan miras saja sudah meresahkan masyarakat. Apalagi, dengan dibukanya kran investasi di beberapa Kota.
“Memang cuma kran investasi untuk beberapa kota saja. Namun, dampaknya sangat berbahaya. Bisa berpotensi merusak akhlak generasi muda dan lainnya,” ujarnya.
Juned menegaskan, dengan adanya investasi miras berpotensi juga ke arah tindak kriminal. Pasalnya, dengan mengkonsumsi miras bukan hanya memabukkan saja tapi juga ke arah tindak kejahatan.
“Banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. Jangan sampai hanya mengejar nilai ekonomi saja, tapi merugikan akhlak dan generasi sebagai pertaruhannya. Masih banyak kan investasi yang lainnya,” tandasnya. (AR/Debar)