Awas! Berani Parkir Liar di Margonda Siap Ditindak Tegas

DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- Sebelumnya sempat ditemukan pemandangan parkir liar di jalan Margonda. Parahnya, lokasinya tidak jauh dari Mapolresta Depok. Ditambah lagi, pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya harus rela merogoh koceknya untuk penjaga parkir liar. Menanggapi hal tersebut, Tim gabungan Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia parkir liar di kawasan Jalan Margonda pada Rabu pagi, 31 Maret 2021.

Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Elly Padiansari menuturkan, operasi penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat, khususnya di wilayah Margonda. Petugas berjanji, akan menindak tegas para pelanggar tanpa tebang pilih.

“Tanpa terkecuali baik masyarakat atau anggota yang masih parkir sembarangan. Yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir akan kita tindak tegas. Kita ikutsertakan anggota Propam jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,” terang AKP Elly.

AKP Elly menuturkan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban diantaranya depan Bank BRI, Bank BJB, depan Apartemen Zam-zam. Selain itu, sekitar area Halte Balai Kota dekat Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO. Menurutnya sanksi bagi pelanggar parkir di Margonda berupa denda. Namun, jika ditemukan kendaraan yang masih nekat memarkir di sembarang tempat akan ditindak dengan sistem gembok hingga kempis ban.

“Sanksi ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk efek jera agar tidak ada yang mengulanginya,” tegasnya.

Hal senada diutarakan Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok Agus Timin. Menurutnya, dalam operasi penertiban parkiran liar sepanjang pinggir Jalan Margonda pihaknya menurunkan 20 personil.

“Anggota kita gabung dengan jajaran Polres Metro Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda depan BJB yang sudah sangat menggangu pengendara lain melintas,” katanya.

Sanksi terhadap kendaraan yang melanggar, lanjut Timin, mulai dari penderekan, pengembokan, hingga pengempesan ban.

“Bagi mobil yang kita gembok hari ini akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, banyak dijumpai parkir liar di depan kantor BRI, di bawah JPO dan BJB. Parahnya, pengendara motor yang memarkir ditarik retribusi. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button