Sidang Perdata Pabrik Kosmetik Terus Berjalan, Pihak Tergugat Berikan Klarifikas
DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah diberitakan beberapa waktu yang lalu, terkait sebuah pabrik kosmetik yang digugat perdata, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perwakilan dari tergugat WS, Rudi Murodi akhirnya angkat bicara.
Dikatakan Rudi Murodi, bahwa pemberitaan yang dimuat beberapa waktu lalu dirinya ingin memberi hak jawab.
“Mengenai sidang di PN Depok, dimana pihak kami sebagai tergugat, kami telah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum, Herman Dione. Jadi kami siap menjalani sidang,” ujar Rudi Murodi, perwakilan dari WS, Selasa (13/04/2021).
Rudi mengatakan, pihak penggugat telah beberapa kali ada penekanan kepada WS, karena tidak digubris, maka mereka (penggugat) melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara Humas PN Depok, Ahmad Fadil menerangkan, bahwa aidang perkara perdata No 256/Pdt G/2020/PN Dpk, akan kembali dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 15 April 2021 ini.
“Materi masih mendengarkan kesaksian dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” tutup HumasPN Depok. (NDI/Debar)