Wow Keren! Aktivitas Tanah Merah Jl.Samudera Disinyalir Tanpa Izin
DEBAR.COM.-RANGKAPAN JAYA, DEPOK- Aktivitas perataan tanah merah dan pembuangan tanah, dari galian tanah yang berada tepat disamping Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok disinyalir belum ada izin dari Pemerintah Kota Depok.
Dilokasi yang berada di Jalan Samudera, Kp Grogol, Rangkapan Jaya, sedang berlangsung perataan tanah dengan menggunakan alat berat.
Selain itu, banyak truk yang membawa tanah merah, kedalam lokasi pemerataan tanah tersebut.
“Sejak ada aktivitas dilokasi tanah merah, yang tepat berada dipinggir jalan tol, kelancaran pemakai jalan menjadi terganggu. Saat turun hujan, jalanan menjadi becek, dan disaat cuaca panas jalanan berdebu, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami harap Pemkot Depok, segera datang kelokasi, dan di cek apakah perataan tanah yang sedang dilakukan, sudah ada izinnya atau belum,” ujar Lesmana, warga Depok, Selasa (22/06/2021).
Ditempat terpisah, Sekjen LSM Penjara Tonny Supriadi, SH,MH, angkat bicara, aktivitas perataan tanah, harus melihat dampak lingkungan, tidak mengganggu aktiitas warga, sudah seharusnya Pemkot Depok, segera mengecek langsung kelokasi, apakah sudah ada izinnya atau belum.
“Kami khawatir aktivitas pemerataan tanah itu, belum ada izinnya, dan saat kami telusuri, tanah yang masuk ketempat itu, berasal dari galian tanah yang ada disamping kantor kelurahan Rangkapan Jaya, dan kami mendapat data, penggalian tanah disana belum ada izinnya. Kami harap Pemkot Depok, secepatnya turun kelokasi perataan tanah merah, untuk mengecek izin perataan tanah, yang memakai alat berat,” tegas Tonny.(NDI/Debar)