Kasi Pidum Arief Syafriyanto Tangani Langsung Perkara Lurah Viral Pelanggar Protkes

DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok tidak main main dalam menangani Kasus Lurah Pancoran Mas yang Viral di media sosial (medsos) Saat Joget joget didalam acara hajatan resepsi pernikahan anaknya ketika dalam keadaan PPKM Darurat.

Lima Jaksa disiapkan Kejari Depok untuk penanganan perkara tersebut, yang telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk Lima Jaksa Penuntut Umum, yaitu Arief Syafriyanto,S.H,M.H, Kasi Pidum, Ivan Renaldi Kasi BB, Ardhi Haryo Putranto S.H,M.H, Kasubagbin, Athar Bungo Ramadhan, S.H, dan Hengki Charles, S.H,” kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Intel Kejari Depok, Selasa (06/07/2021).

Herlangga mengatakan, Tersangka Lurah Pancoran Mas (S), disangkakan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP.

Lebih lanjut dikatakan, Kejari Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menaati terkait dengan aturan yang telah diatur dalam PPKM.

“Ini sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, dimana saat ini Penularan di Kota Depok telah sangat mengkhawatirkan,” tegas Herlangga. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button