Rampung! Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

DEBAR.COM.-DEPOK- Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 itu menjadi kegiatan tahapan yang dilaksanakan di KPU RI, karenanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan menjadi domain KPU RI dan DPP masing-masing partai politik yang mendaftar.

Dalam proses tahapan tersebut KPU RI mendelegasikan tugas verifikasi administrasi kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk kepada kami di KPU Kota Depok.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam lampiran I disebutkan bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan dari tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022.

“Kami melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik sebagaimana disebutkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022 dan alhamdulillah pada hari ini Sabtu, 10 September 2022 kami telah merampungkan proses verifikasi administrasi tersebut dan telah melaksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Kota Depok Jl. Margonda No. 379 – Depok, hasilnya kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Sabtu (10/09/2022).

Nana mengatakan, adapun hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan dari 23 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang ada di Kota Depok dapat kami sampaikan sebagaimana terlampir.

Dari hasil tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Kota Depok ini, sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan perlakuan sebagai berikut :
– Bagi parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik dilaksanakan dari tanggal 15 s/d 28 September 2022. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 29 September sampai dengan 9 Oktober 2022.
– Bagi parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1000 anggota dan memenuhi syarat di tingkat pusat hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022.

“Perlu diketahui bahwa verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir/parpol yang memiliki kursi DPR RI saat ini (sesuai Pasal 67 ayat 1 PKPU 4 Tahun 2022),” ujarnya.

Dirinya berharap, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan tahapan pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan sehingga kita semua dapat mensukseskan pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button