Kasus Lurah Panmas Langgar PPKM Darurat Diterima Kejari Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus oknum Lurah Pancoran Mas, berinisial S, yang diduga melanggar Protokol Kesehatan, saat sedang berlangsung PPKM Darurat, akhirnya diterima oleh Kejaksaan Negeri Depok pada, Selasa (06/07/2021).
Pada konferensi Pers kepada Wartawan, yang digelar Kejari Depok, baik yang hadir maupun jurnalis yang mengikuti secara Daring, Kajari Depok menegaskan, “Kami telah menerima SPDP dari Reskrim Polres Depok, dengan tersangka S, yang melakukan Pelanggaran PPKM Darurat pada harin pertama pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Sri Kuncoro.
Sri mengatakan, tersangka S yang saat itu tengah melangsungkan acara resepsi pernikahan anaknya, diketahui telah mengakibatkan kerumunan dalam aksi Joget Joget diacara resepsi tersebut.
“Untuk itu tersangka S dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984, dan juga Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” ujarnya.
Terkait Perkara tersebu, Kajari Depok telah menunjuk lima orang Jaksa, yang diketuai langsung oleh Kasi Pidum, Arif Syafriyanto.
Ditempat terpisah, Sekjen LSM Penjara Jawa Barat, Tonny Supriadi, SH,MH angkat bicara, dirinya sangat mendukukung Kejari Depok, agar menindak oknum Lurah Pancoran Mas yang menggelar Resepsi, dan Joget Joget saat Bangsa Indonesia sedang melakukan PPKM Darurat, karena sedang terjadi lonjakan Kasus Corona.
“Harusnya pejabat daerah, dapat memberikan contoh yang baik kepada warganya, bukan memberi contoh yang tidak baik. Untuk itu kami meminta agar Kejari Depok, dapat memberi Hukuman kepada tersangka S, sesuai Hukum dan Undang Undang yang berlaku,” tukasnya. (NDI/Debar)