Dari 83 Ribu Peserta Seleksi PPPK di Jabar, 1.132 Orang Mangkir
DEBAR.COM.-BANDUNG, JABAR- Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tingkat SMA, SMK dan SLB Jawa Barat diikuti oleh 83.7333 peserta. Selain diikuti oleh peserta umum, pelaksanaan seleksi juga diikuti oleh para penyandang disabilitas.
Untuk tahap pertama, seleksi untuk peserta umum telah dilaksanakan pada 13 September 2021 dan berakhir hingga 16 September 2021 mendatang. Sementara untuk para peserta disabilitas dilaksanakan pada 17 September 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan pihaknya juga memfasilitasi peserta seleksi PPPK tingkat Paud, SD, SMP yang berada di bawah kendali dinas pendidikan kabupaten maupun kota.
“Seleksi PPPK 2021 dilakukan secara semi online dengan waktu pengerjaan 170 menit per-orang, jumlah sekolah yang digunakan sebagai lokasi ujian sebanyak 124 sekolah,” kata Dedi Supandi Rabu (15/09/2021).
Alumni IPDN ini juga telah meninjau secara langsung seleksi PPPK di Kabupaten Pangandaran pada Senin (13/09/2021). Secara keseluruhan di 27 kabupaten kota, pelaksanaan seleksi di hari pertama dan hari kedua terdapat 10.735 peserta yang hadir pada sesi satu. Sedangkan di sesi dua ada 10.825 peserta.
“Jadi untuk seleksi PPPK tahap pertama ini dilaksanakan dalam dua sesi pada setiap harinya,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, di hari pertama dan kedua pelaksanaan seleksi terdapat peserta yang tidak hadir lantaran sakit. Adapun yang sakit di hari pertama, pada sesi satu yaitu 42 peserta dan sesi kedua 17 peserta.
“Sedangkan Peserta yang tidak hadir karena sakit di hari kedua, pada sesi satu 26 peserta dan sesi kedua 21 peserta,” ungkapnya.
Pada sesi satu, terdapat juga 4 orang yang reaktif berdasarkan test rapid antigen. Sedangkan di sesi kedua yaitu 2 orang. Selain itu, ada pula 17 orang yang tidak membawa hasil test rapid antigen pada sesi pertama dan sesi kedua 12 orang. Pada hari pertama, di sesi satu juga terdapat lima orang yang terdapat Covid-19.
“Di hari kedua, peserta reaktif test antigen hanya terjadi di sesi satu yaitu 2 orang. Tidak bawa antigen sesi pertama 4 orang, sementara sesi kedua 3 orang. Terpapar Covid-19 pada sesi satu 2 orang, sementara sesi kedua 3 orang,” tuturnya.
Dedi menjelaskan bagi peserta yang sakit, reaktif dan terpapar Covid tidak diperbolehkan mengikuti ujian, dan dijadwalkan ulang pada jadwal ujian susulan pada hari sabtu, 18 September 2021, atau dijadwalkan mengikuti ujian tahap 2.
“Di hari pertama, terdapat 109 Peserta yang terlambat di sesi satu dan 34 orang di sesi kedua. Tanpa keterangan pada sesi satu 202 orang, sementara sesi kedua 227 orang. Sehingga total tidak hadir berdasarkan keterangan sakit, antigen reaktif, tidak bawa antigen, terlambat dan tanpa keterangan yaitu 676 orang,” jelas Dedi.
Adapun di hari kedua, yang terlambat pada sesi satu 18 orang sementara sesi kedua 7 orang. Tanpa keterangan pada sesi satu 170 orang dan sesi kedua 196 orang. Dengan begitu, pihaknya mencatat secara total terdapat 456 orang yang tidak hadir pada seleksi PPPK hari kedua.
“Kendala yang menyebabkan peserta tidak hadir juga lantaran adanya yang salah jadwal akibat kebijakan dimulainya ujian sesi 1 yang semula hari senin jam 13.00 WIB menjadi hari senin jam 07.00 WIB yang berakibat pada bergesernya jadwal secara keseluruhan. Hal ini menyebabkan peserta datang terlambat dari waktu yang seharusnya, ditangani dengan menambahkan jadwal ujian susulan pada hari sabtu, 18 September 2021,” katanya.
Dirinya menambahkan, peserta yang terkendala teknis seperti rusak server, mati listrik, kendala jaringan lokal dan tidak terselesaikan dalam waktu 90 menit, diajukan pula untuk mengikuti ujian susulan pada hari sabtu, 18 September 2021.
“Selain itu, terdapat kejadian luar biasa di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) 03 SMAN 1 Luragung, Kabupaten Kuningan. Di mana terdapat perserta seleksi yang tengah hamil dan akan melahirkan. Pada saat mengerjakan soal peserta tersebut mengalami kontraksi akan melahirkan sehingga di evakuasi ke rumah sakit terdekat, sehingga mengerjakan soalnya tidak selesai, dan diajukan untuk mengikuti susulan atau mengikuti ujian tahap 2,” tutupnya. (AR/Debar)