Terdakwa Pendiri Pasar Muamalah Depok Bebas Tuntutan Satu Tahun Penjara

DEBAR.COM.-DEPOK- Terdakwa Zaim Saidi warga Beji, Depok yang menjadi Inisiator atau Pendiri Pasar Muamalah yang menggunakan uang dinar atau bukan rupiah dibebaskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok dari tuntutan JPU Kejari Depok.

Terdakwa Zaim Saidi yang menggunakan uang real atau dinar selain rupiah ternyata dalam sidang putusan di PN Depok yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dengan memvonis Terdakwa Zaim Saidi bebas dari segala tuntutan dan harus dibebaskan dari penjara, Selasa (11/10/2021).

Hasil putusan atau vonis terhadap terdakwa Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah di kawasan Tanah Baru, Beji, menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, dan kemudian membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut dia, tuntutan yang dilakukan JPU Depok selama satu tahun dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi, warga Tanah Baru, Beji, Depok yang dituntut JPU menggunakan benda semacam mata uang bukan rupiah namun dinar atau real dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan atau vonis di PN Depok.

Terdakwa Zaim Saidi dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yaitu membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

“Tentunya melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Zaim Saidi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 1 tahun,” ujarnya.

Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, katanya.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok. Zaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan oleh Bareskrim Polri.

“Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sekitar tanggal 25 Maret 2021 lalu. Namun kasus terus berlanjut ke PN Depok. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button