Jaksa Kejari Depok Terima Berkas Perkara Tahap Pertama Pembunuhan Anggota TNI
DEBAR.COM.-DEPOK- Jaksa pada kejaksaan Negeri (Kejari) Depok saat ini tengah meneliti berkas perkara tindak pidana terkait meninggalnya Anggota TNI atas nama korban Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mewakili Sri Kuncoro selaku kepala kejaksaan Negeri Depok mengatakan, Jaksa Kejari Depok kemarin sore Kamis (28/10/2021) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiyaan atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) dari Penyidik Polres Metro Depok.
“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021,” kata Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jumat (29/10/2011).
Dikatakan Andi, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Andi juga menyatakan berkas perkara ini akan langsung dilakukan penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan, jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik tersebut.
“Apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh jaksa,” pungkasnya.(NDI/Debar)