Jaksa Tuntut Adam Ibrahim 3 Tahun Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini membacakan tuntutan atas Adam Ibrahim Alias Adam Bin H. Luki (44) tahun yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Selasa (09/11/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H. mewakili Sri Kuncoro, S.H.,M.Si. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerangkan pada persidangan sebelumnya dalam acara pemeriksaan terdakwa Penuntut Umum sebelumnya telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim.
“Yang dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 01 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” kata Andi Rio Rahmat Rahmatu.
JPU Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021. Antara lain yang Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.
Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus. Selain itu, ketiga, pada puncaknya setelah babi hutan tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong menggunakan pengeras suara “Bapak – bapak ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap.
Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H. juga menuturkan sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri.
“Karena ada 4 (empat) orang masyarakat sampai melakukan telanjang bulat atau tanpa busana ditempat terbuka atau umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak serta berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban. Teman-teman lihat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Andi.
Andi menunturkan JPU Alfa dera dan Putri Dwi Astrini dalam menuntut ada beberapa pertimbangan sehingga menuntut Adam Ibrahim selama 3 (tiga) tahun penjara, yang memberatkan, Adam Ibrahim adalah terkenal sebagai ustad yang harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan contoh dan tindakan yang baik.
“Perbuatannya menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan Perbuatan Adam Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional serta hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga,” tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya terdapat hal menarik yaitu Hakim PN Depok Iqbal menasihati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil. Sebab, hakim menduga peristiwa hoax babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.
“Korban tidak pakai baju sehelai pun bahkan pada saat tengah malam dibuka bajunya. Tercatat dalam sejarah hidupnya. Sampai anak cucunya akan tahu cerita itu, atukmu kemarin bugil, atukmu juga kemarin bugil (kakekmu) atukmu bugil berempat,” tutup Iqbal Hakim PN Depok. (NDI/Debar)