JPU Bacakan Surat Dakwaan Perkara Pembunuhan Anggota TNI
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang pembunuhan anggota TNI lanjut ke sidang pembuktian dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan perkara pembunuhan dimengerti Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) tahun pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hadir secara online sebagai Terdakwa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuane marita serta Andi Musyafir, Selasa (07/12/2021).
Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) di limpahkan ke meja hijau oleh penuntut umum karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan anggota TNI, Yorhan Lopo meninggal dunia dan warga sipil,Adam Y. Sesfao mengalami Lukas tusuk pada pahanya.
Dalam sidang perdana ini Ivan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri depok.
“Terdakwa Ivan Victor Drtham alias Ivan mendapat ajakan untuk mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek alias Rodock dan istrinya yang bernama Saksi Rendy Pondesta Yasin alias kakak Nona untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur di Jl. Patumbak RR 004/005 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Alfa Dera selaku Penuntut Umum saat membacakan Surat Dakwaan.
Dikatakan Alfa Dera, selanjutnya sampai dilokasi saat proses mendamaikan perselisihan, karena kondisi terpancing emosi Terdakwa melukai Saksi Adam Y. Sesfao menggunakan pisau. Melihat korban Yorhqn Lopo bergerak maju mendekati kearah Terdakwa selanjutnya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras kearah dada korban Yorhan Lopo.
“Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Yorhan Lopo terjatuh kemudian korban mengamankan diri dengan lari kearah belakang menuju semak semak. Pada pukul 05.30 WIB ditemukan korban Yorhan Lopo dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan Surat Dakwaan yang dibacakan karena dakwaan telah cermat, jelas dan lengkap.
Sementara Andi Rio Rahmatu selaku Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok memberikan keterangan pers terkait dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Dikatakannya, Perkara Ivan Victor Dethan alias Ivan didakwa dengan 3 Pasal berbentuk dakwaan kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumnya jika Dakwaan Kesatu Primair yang terbukti maka ancaman pidana nya adalah selama-lamanya lima belas (15) tahun penjara, selanjutnya jika Pasal Subsidernya yang terbukti maka pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun,” ucap Andi Rio Rahmatu.
Andi mengatakan, karena korbannya ada dua orang dalam dakwaan, Jaksa juga mendakwakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan (8) bulan.
“Dua Korban dan Terdakwa sama-sama berasal dari satu Provinsi ucap andi,” ungkapnha.
Setelah mendengar dakwaan, pihak Ivam Victor Dethan alias Ivan yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Senin, 13 Desember 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Rencananya akan kita hadirkan istri Korban Yorhan Lopo dan Korban warga sipil yang kena luka tusuk,” pungkasnya. (AR/Debar)