Nenek Yosi Ingin Hakim Bebaskan Dirinya Pada Sidang Putusan Sela

DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang lanjutan terhadap terdakwa Yosi, yang berusia 70 tahun, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Depok, pada hari Rabu (08/12/2021).

Materi sidang yang digelar adalah, mendengarkan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Eksepsi atau keberatan terdakwa, terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

Pada pokoknya, JPU Kejari Depok, menolak seluruh isi eksepsi terdakwa, dan meminta kepada Hakim, agar perkara terdakwa Yosi, tetap diteruskan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Nugraha Prakasa, mengagendakan akan menggelar kembali Sidang Putusan Sela, pada hari Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum, dari terdakwa nenek Yosi, mengatakan”

“kami berharap kepada Hakim, agar dapat melihat dengan hati nurani, seluruh isi dari Ekspsi kami, agar memberhentikan perkara nenek Yosi, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa, untuk itu kami menyerahkan seluruhnya kepada Hakim, saat Sidang Putusan Sela nanti kepada klien kami” ujar Kuasa Hukum terdakwa Nenek Yosi, Haris SH.(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button