Kajari Depok Tangani Langsung Kasus Dugaan Pencabulan 10 Anak di Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menuturkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama Tersangka MMS (52) pada hari Jumat (17/12/2021) lalu dan langsung ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk Jaksa Peneliti .
“Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969,” Andi Rio, Selasa (21/12/2021).
Andi mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang Jaksa yang berkompeten dan profesional sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021.
“Pak Kajari Ketua Timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera. Jadi tim tersebut total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Terkait pertanyaan apa yang akan dilaksanakan Jaksa Peneliti setelah menerima Surat Perintah selaku Jaksa Peneliti, Andi Rio menuturkan, Tim Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk tersebut akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis) dengan memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok.
“Tim Jaksa secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi karena restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu dimana untuk besaran restitusi akan dihitung oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ucapnya.
Terkait pertanyaan apa upaya yang akan dilakukan Jaksa jika kondisi Korban dalam kondisi Trauma atau mengalami tekanan psikologis akibat dugaan Perbuatan yang dilakukan tersangka.
Andi Rio menegaskan, bahwa di Kejaksaan RI ada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana sebagaimana pedoman tersebut nantinya Jaksa peneliti akan berkordinasi dengan Penyidik terkait kesanggupan Korban dan/atau Saksi memberikan keterangan di persidangan dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan sah lainnya.
Selanjutnya jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan maka jaksa akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik oleh karena itu penyidik harus melengkapi beberapa persyaratan formil seperti Surat permintaan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan beberapa kelengkapan formil lainnya .
Terkait ancaman hukumannya yang menanti Tersangka MMS (52)?
Andi Rio menuturkan tentu untuk tuntutan hukuman pidana melihat fakta persidangan, jika fakta persidangan terungkap dan terpenuhi unsur perbuatannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, serta menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang maka ancaman penjara yang dapat dituntut oleh Jaksa adalah maksimal 20 Tahun
“Kami sampaikan juga bahwa kami saat ini ingin berfokus terlebih dahulu memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok sampai berkas perkara diserahkan kepada jaksa dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materil,” paparnya.
Apakah ada Kemungkinan Penuntutan Pidana Tambahan?
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Momor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Apabila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7) maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan sehingga ancaman pidana tambahannya berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik
Andi Rio juga menuturkan sangat terbuka besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan oleh jaksa berupa pengumuman identitas pelaku dan Pidana Tambahan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik jika difakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan ada kemungkinan Jaksa menuntut adanya penjatuhkan Pidana Tambahan
“Oleh karena itu didalam proses penyidikan ini karena adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa Pemasangan alat pendeteksi elektronik atau Rehabilitasi sebagaimana Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, Jaksa Peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Lalu siapa saja dan profil singkat Jaksa yang menjadi anggota Tim yang menangani perkara ini
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan 4 jaksa yang pertama bapak Kajari Depok selaku Ketua Tim beliau sebelum menjabat Kajari Depok pernah bertugas di Kejaksaan Agung dan beliau juga memiliki pengalaman di luar negeri selaku atase di Hongkong dan disana beliau banyak pengalaman mengadvokasi hak hak pekerja migran yang tentunya pengalaman beliau sangat berperan dalam pemulihan hak kak korban ini.
Selanjutnya ada Arief Syafrianto yang beberapa kali menjabat Kasi Pidum dan beliau sebagai leader penanganan perkara pidum di Kota Depok sehingga secara administrasi dan pengalaman tak perlu diragukan lagi.
Jaksa Putri yag merupakan jaksa fungsional senior pada seksi tindak pidana umum yang sudah banyak menangani berbagai macam perkara dan terakhir Jaksa Alfa Dera Jaksa pada seksi intelijen yang bersertifikasi jaksa perkara anak.
“Jaksa Alfa Dera pernah menangani perkara dengan menuntut maksimal perkara Incest (dilampung dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta menangani beberapa perkara menarik perhatian publik),” pungkasnya. (AR/Debar)