Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara Terdakwa Penusuk Anggota TNI
DEBAR.COM.-DEPOK- Terdakwa Ivan Victor yang menyebabkan Anggota TNI Meninggal dan Warga sipil terluka, kembali sidang kasusnya digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Sidang tersebut berlangsung dipimpin Majelis Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musyafir, Yuane Margareta Marieta dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri depok Alfa Dera dan Adhi Prasetya, serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Senin, (27/12/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H menerangkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 saksi.
“Ya Jaksa telah hadirkan 12 saksi mulai dari istri Korban, Anggota Polri dan Warga yang ada di lokasi, kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) karena permasalahan berawal dari kesalah pahaman sesama perantau dari NTT,” jelas Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Andi Rio mengatakan, dilokasi kejadian terdakwa Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari NTT secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.
“Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao,” jelasnya.
Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. “Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan Jaksa pada persidangan sebelumnya karena Keterangan saksi-saksi tersebut saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana Pembunuhan dan penganiyaan
“Terdakwa Ivan karena kondisi terpancing emosi melakukan perbuatan menggunakan pisau menusuk ke paha kanan Korban Adam sebanyak satu kali, yang mengakibatkan saksi Adam mengalami luka robek di paha atas,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, karena luka itu, Adam berteriak dan saksi korban Yorhan Lopo datang dan berniat melerai keributan tersebut namun karena posisi korban yang melerai berhadapan langsung dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan pisaunya kembali mengayunkan pisau kearah dada korban. “Akibatnya korban jatuh bersimbah darah dan sempat dibantu oleh salah seorang saksi untuk berdiri, lalu korban Yorhan Loppo sempat berlari menjauh lokasi tempat kejadian dan pada pagi harinya ditemukan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Andi Rio Rahmat Rahmatu, menerangkan berdasarkan alat Bukti surat Visum Otopsi Jenazah Korban Yorhan loppo didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada Sisi kiri yang mengenai jantung sedangkan Adam hasil Visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar 2 cm.
“Jadi korban Yorhan lopo meninggal karena satu tusukan pisau kearah titik mematikan yakni dada korban,” ujarnya.
Berdasarkan Fakta Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutannya, menyatakan Terdakwa Ivan Victor telah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni pasal 338 Kuhp karena menyerang menggunakan alat senjata tajam pada titik mematikan tubuh manusia bukan penganiyaan .
Selanjutnya Andi Rio menerangkan, Jaksa juga dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ivan telah terbukti melakukan penganiyaan terhadap Adam sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP, jadi total ada 2 pasal yang menurut jaksa terbukti yakni dakwaan kesatu Primair pasal 338 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 14 Tahun Penjara. Ini ancaman maksimalnya 15 Tahun Penjara dan kami Tuntut Hampir maksimal yakni 14 Tahun Penjara,” kata Andi Rio
Kasi Intel menuturkan, adapun pertimbangan Memberatkan Jaksa dalam menuntut adalah karena Korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga serta perkara ini menarik Perhatian Publik selanjutnya untuk Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.
“Atas tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri depok Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan dan mengajukan pembelaan pada selasa esok tanggal 28 Desember 2021,” pungkasnya. (AR/Debar)