Rumah RJ Kejari Depok Hadir Dibaleka II Balai Kota Depok
DEBAR.COM.-BALAI KOTA, DEPOK- Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Wali Kota Depok pun mendukung penuh beroperasinya Rumah RJ sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan.
“Rumah RJ ini sebagai bukti, seorang jaksa juga manusia, dalam kerja-kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya,” kata Mohammad Idris usai peresmian Rumah RJ, Selasa (05/04/2022).
Mohammad Idris mengatakan, bergabungnya Rumah RJ pada loket pelayanan di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, semakin melengkapi berbagai pelayanan kepada masyarakat. Melengkapi KantorJaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan.
“Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut. Kami akan support secara moril dan materiil. Meski masih terbatas kita ada rencana membuat mal pelayanan publik yang kini tengah dalam pembahasan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, besar keinginannya ke depan agar dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal.
Lebih lanjut dikatakan, Kendati masih dalam tahap koordinasi, dirinya berharap semua pihak dapat membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Semuanya itu agar mal pelayanan publik bisa terealisasi.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi sambil kita terus berikhtiar demi pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (AR/Debar)