Kejari Depok Bersama Masyarakat Tegaskan Kota Depok Toleran Seratus Persen
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok bersama Masyarakat Kecamatan Sukmajaya, menepis isu tentang Kota Depok Intoleran, karena pada kenyataannya, Kota Depok adalah Kota yang Toleran.
Pernyataan bersama tersebut dilakukan pada saat berlangsungnya acara Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Kejari Depok, kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu (13/04/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita S.H.,M.H. memaparkan, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan Kejaksaan kepada masyarakat diwilayah Sukmajaya, guna memberikan Penyuluhan tentang Hukum “Jadi Kejaksaan tidak semata mata melakukan penindakan melainkan kami lebih mengutamakan tindakan pencegahan timbulnya perbuatan yang melanggar hukum,” kata Mia Banulita.
Mia mengatakan, maraknya kenakalan remaja yang terjadi, merupakan kewajiban kita untuk bisa mencegahnya, dengan cara melakukan kegiatan kegiatan positif kepada para pelajar dan juga memberikan pengenalan tentang hukum kepada mereka.
“Terkait adanya isu tentang Kota Depok Intoleran, Kejaksaan langsung melakukan pemantauan di wilayah Kota Depok, dan dengan sikap yang tegas, kami menolak isu tersebut, untuk itu kami mengambil Sikap bahwa Kota Depok Toleran seratus persen,” tegas Kajari Depok.
Pada kesempatan itu Camat Sukmajaya Fery Wibowo mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Depok atas Penyuluhan Hukum yang diberikan diwilayahnya. Kami dan Masyarakat Sukmajaya sangat mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Depok.
“Kecamatan Sukmajaya juga mendukung sikap, bahwa Kota Depok adalah Kota Toleran, karena di Sukmajaya Masyarakatnya terdiri dari beraneka ragam Agama dan Suku yang ada, dalam kesehariannya sikap saling menghormati dilakukan oleh seluruh Masyarakat,” ujar Fery Camat Sukmajaya.
Pada sesi akhir acara, Kejaksaan beserta Masyarakat Sukmajaya, melakukan Sikap, bahwa Kota Depok Toleran Seratus Persen.
Acara Penyuluhan Hukum oleh Kejari Depok, berlangsung pada sore hari, dan Hadir pada kegiatan itu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Warga dan juga Karang Taruna diwilayah Sukmajaya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Depok, membuka diri kepada Masyarakat Sukmajaya, jika ingin berkonsultasi tentang permasalahan Hukum, dapat datang keKejaksaan, namun sekarang ada juga Posko Kejaksaan, yang berada di BalaiKota, dan jika tidak sempat, Warga dapat juga datang ke Pak Camat, nantinya beliau yang akan meneruskan kepada Kami,” tutup Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat.(NDI/Debar)