KONI Kota Depok Asuransikan 503 Atlet dan 41 Pelatih Depok Untuk Porprov Jabar XIV/2022
DEBAR.COM.-DEPOK- KONI Kota Depok menyelenggarakan kegiatan Rapat Kordinasi Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Barat (Jabar) ke-14 tahun 2022 dan Pemberian Asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada Atlet dan Pelatih Kota Depok yang akan bertanding di PORPROV Jabar XIV/2022.
Ketua Umum KONI Kota Depok, Herry Supriyanto mengatakan, sebanyak 41 pelatih dan 273 atlet akan diberikan Polis Asuransinya dan ini merupakan pemberian kloter yang pertama
“Jumlah tersebut merupakan para atlet dan pelatih yang sudah dipastikan akan berangkat berjuang membawa nama baik Kota Depok di PORPROV Jabar XIV/2022 pada bulan November 2022 nanti,” kata Herry Supriyanto usai memberikan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan di GOR KONI Depok pada Jumat (17/06/2022).
Herry mengatakan, pemberian asuransi ini merupakan bukti perhatian dan perlindungan KONI Kota Depok kepada atlet dan pelatih yang akan berjuang di PORPROV nanti. “Sehingga para atlet dapat fokus bertanding,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Umum KONI Kota Depok, Sujarwo juga mengatakan, untuk diketahui bahwa pada Babak Kualifikasi PORPROV Jabar XIV/2022 Kota Depok berhasil meloloskan 410 atlet dari 35 cabang olahraga (Cabor) pada Babak Kualifikasi (BK), 93 atlet dari 7 Cabor yang lolos tanpa BK. Sehingga berjumlah total 503 atlet yang akan bertanding pada PORPROV nanti.
“Kami masih memastikan beberapa nama atlet dan pelatih dari beberapa Pengcab. Hal ini disebabkan adanya beberapa hal yang masih dikomunikasikan ditingkat Pengcab,” ujar Sujarwo.
Sedangkan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Riza Chaerani menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan kepada para atlet dan pelatih yang akan bertanding pada PORPROV Jabar XIV/2022 adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagai perlindungan dasar.
Dirinya menjabarkan, jaminan kecelakaan kerja melindungi peserta mulai dari berangkat dri rumah, selama berlatih dan bertanding sampai pulang lagi ke rumah. Jika ada resiko kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan lah yang mengcover, manfaatnya pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh.
“Untuk jaminan kematian untuk peserta yang mengalami meninggal dunia oleh sebab apapun makanya akan diberikan santunan sebesar 42juta untuk ahli waris peserta,” pungkasnya. (AR/Debar)