Pekan Depan Kejari Depok Siap Sidangkan Perkara Titik Nurhayati Di Pengadilan Tipikor Bandung
DEBAR.COM.-DEPOK- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati (42) direncanakan akan disidangkan pada pekan depan, kepastian sidang Itu menyusul telah didaftarkannya dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).
“Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, Rabu (03/08/2022).
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022. “Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.
Diduga Titik telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).
“Benar, Senin (25/07/2022) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, Senin (25/07/2022).
Dalam dugaan kasus korupsi itu, pada 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketika ditanya oleh Media, apakah ada tersangka lagi dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Mochtar Arifin belum bisa mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut
Tim Jaksa Kejari Depok yang ditunjuk langsung oleh Kajari Depok, Mia Banulita, akan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mochtar Arifin, untuk itu seluruh Tim telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati dipengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.(NDI/Debar)