Penyelewengan Anggaran BOP Kesetaraan Kabupaten Bogor Dibeberkan LSM KAPOK

DEBAR.COM.-DEPOK- Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) mengungkap adanya adanya dugaan tindak pidana korupsi puluhan miliar rupiah pada proyek dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2019-2020.

“Proyek tersebut berjalan sewaktu dipimpin dan atau sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor oleh Entis Sutisna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor,” kata Ketua Umum LSM KAPOK, Kasno, Rabu (31/08/2022).

Dikatakan Kasno, berdasarkan data yang diperolehnya terdapat 84 kegiatan BOP Kesetaraan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan total anggaran tahun 2019-2020 kurang lebih Rp54,19 miliar.

“Kami menduga dari total 84 kegiatan penerima BOP yang diperuntukan PKBM, sebanyak 30 kegiatan di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga menggunakan alamat fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara atau korupsi,” ungkapnya.

Dari total anggaran Rp15,19 miliar, Kasno menduga sebesar 20 persen dan atau sebesar Rp 3,04 miliar disinyalir sebagai uang pelicin atau suap dari sejumlah oknum penerima BOP mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Selain itu, dengan modus menggunakan alamat fiktif untuk 84 kegiatan PKBM maka Bantuan Operasional Pendidikan berpotensi mengalami kerugian negara sekitar Rp4,22 miliar selama tahun anggaran 2019-2022.

“Berdasarkan data penyelewengan keuangan negara tersebut maka anggaran BOP Kesetaraan 2019-2022 di Kabupaten Bogor patut diduga dikorupsi sekitar Rp7,24 miliar. Data korupsi ini berasal dari dugaan uang suap sebesar Rp3,04 miliar ditambah dengan kasus dugaan alamat fiktif PKBM sebesar Rp4,22 miliar,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan adanya surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor; 421/648-Paud Dikmas tanggal 23 Agustus 2022 yang jawabannya patut diduga sebagai pengakuan kesalahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terhadap penyaluran dana/anggaran BOP dari Kementrian Pendidikan RI ke PKBM di Kabupaten Bogor.

“Surat jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadikan LSM KAPOK untuk mendesak aparat hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait penggunaan dana BOS Kesetaraan 2019-2020,” pungkasnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button