Kejari Depok Laksanakan Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Berdasarkan Putusan, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P 48), pada amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 95 perkara, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika golongan 1, jenis ganja, dengan berat Netto 32,040,4263 gram, dari 12 perkara., Narkotika golongan 1, jenis shabu dengan Netto 276,6648 gram dari 61 perkara, lalu Sajam dari 11 perkara, seperti Celurit, Golok, pedang, samurai, rencong, pisau, dan Handphone 42 unit, serta pakaian.
“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan yang kedua kalinya ditahun 2022 ini. Semua Barang Bukti yang dimusnahkan, adalah Barbuk yang digunakan dalam Kejahatan, seluruh Barang Bukti yang dimusnahkan telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap, kegiatan ini untuk memberikan sebuah bentuk Transparansi kepada Masyarakat, terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Depok,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.
Mia mengatakan, sementara Barang Bukti yang mempunyai Nilai Ekonomi yang tinggi, akan dilakukan Lelang, lalu hasilnya akan dimasukkan ke Kas Negara.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Ketua PN Depok DR.H.Ahmad Syafiq, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Kolonel Infantri Elvino Yudha Kurniawan, Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra dan tamu undangan lainnya. (NDI/Debar)