Hilangnya Saluran Air, Disrumkin dan Kontraktor Harus Bertanggungjawab
DEBAR.COM.-DEPOK- Pihak Perencanaan dari Proyek Taman Musik Sukmajaya, harus bertanggungjawab akan hilangnya saluran air di lokasi pembangunan.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memanggil kontraktor pelaksana pembangunan Taman Musik beserta konsultan pengawas terkait keluhan hilangnya saluran air di lokasi tersebut.
“Coba ditanyakan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor kalau masalah itu,” kata Dudi saat ditemui di area Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (01/11/2022).
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Masturo angkat bicara, perencanaan pembangunan Taman Musik di wilayah Sukmajaya, Depok, kurang matang. Karena kalau perencanaannya matang tentunya tidak menghilangkan drainase yang sudah ada.
“Sesuai dengan site plan awal. Jika pada awalnya ada, ya harus tetap ada, tidak boleh hilang,” kata Edi Masturo via telepon selulernya.
Sebelumnya, perencanaan pembangunan Taman Musik di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dinilai kurang profesional. Pasalnya, pembangunan sebesar Rp.5.692.619.643,27 yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menghilangkan saluran air atau drainase.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi Gerindra, Turiman mengatakan, sebelum Taman Musik dibangun oleh Disrumkim Kota Depok di lokasi tersebut tersedia saluran air. “Namun, pas Taman Musik dibangun saluran airnya hilang,” ujar Turiman saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Dari hilangnya saluran air, kata Turiman, saat hujan deras terjadi airnya masuk ke pemukiman warga. “Warga berharap drainase kembali dibangun,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz menuturkan, pihaknya sudah memanggil pihak pelaksana CV. Sinar Telen beserta konsultan pengawasan CV. Prambanan. “Semoga dari pemanggilan itu ada solusi,” singkat Dudi melalui pesan whatsApp pada Jumat (21/10/2022). (NDI/Debar)