Anggota DPRD Kota Depok dan Pemerintah Digugat Perbuatan Melawan Hukum
DEBAR.COM.-DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok, Nurhasim dari Fraksi Golkar, beserta dengan Pemerintah Kota Depok digugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Hari ini, sidang gugatan yang dilakukan PT Karabha Digdaya beragendakan Pemanggilan dan Kelengkapan Para Pihak.
Majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni digantikan Hanafi dan Zainul Hakim Zainuddin digantikan Fausi setelah membuka jalannya sidang, menanyakan kepada para pihak terkait mediasi.
“Apakah mediasinya akan menggunakan mediator dari PN Depok? Lalu, para pihak menjawab dari PN Depok saja majelis,” kata Divo Ardianto.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2022/PN Dpk. Ada 8 (delapan) tergugat dan 4 (empat) turut tergugat. Kesatu Bambang Irianto, kedua John Wijanarko, ketiga Nurhasim, keempat Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cq Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Depok (SMKN 4 Depok), kelima Sugeng, keenam Rukyat Pribadi, ketujuh Rangga Nurdianto dan kedelapan Parman Sutiono.
Sedangkan turut tergugat kesatu Kantor Kelurahan Sukamaju Baru, Kantor Kecamatan Cimanggis, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Depok, dan Notaris Kusnadi.
“Semoga dalam mediasi nanti terjadi kesepakatan,” sambung Divo dalam menutup persidangan pada Kamis, 4 November 2022. (NDI/Debar)