Hakim Tipikor Jabar Vonis Terdakwa Acep Koruptor Damkar Kota Depok Selama 3 Tahun Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat, menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Acep bin Kotong Saan, selama 3 tahun kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan sesuai perintah hakim agar terdakwa tetap ditahan, Rabu (14/12/2022).
Hakim yang memimpin persidangan, yakni Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, dan Hakim Anggota Benny Eko Supriyadi, dan Hakim Anggota Fernando, S.
Pada amar putusannya, Hakim membacakan bahwa Pasal yang terbukti adalah Dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum, pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Maka untuk itu, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acep bin Kotong Saan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian terdakwa Asep didenda 100.000.000, dengan Subsideir 6 bulan kurungan.
Barang bukti seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Kejari Depok melaui Jaksa Penuntut Umum Dimas Praja Subroto menuntut Terdakwa Acep selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda 100.000.000.00, Subsidair 3 bulan penjara.
Sikap Jaksa terhadap Putusan Hakim Tipikor Jawa Barat, yang memvonis terdakwa Acep bin Kotong Saan, selama 3 tahun serta denda 100.000.000.00, subsidair 6 bulan kurungan, adalah Pikir Pikir, tegas Jaksa Penuntut Umum Dimas Praja Subroto. (NDI/Debar)