Preman Kampung Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Karyawan Foto Copy
DEBAR.COM.-PANMAS, DEPOK- Gegara tersinggung dirinya akibat debu yang berterbangan mengenai dirinya, Rahmat alias Gembul menganiaya salah satu karyawan Alisya Foto Copy, Everi Susanto yang berlokasi di Jalan Situ Pitara No.1F RT001/007 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, <span;>pada Senin (19/12/2022) pagi.
Penganiayaan bergaya preman yang dilakukan Rahmat yang main pukul dan bentak yang diketahui masih tetatanga berseberangan jalan dengan Everi Susanto pegawai Alisya Foto Copy disaksikan pegawai lainnya Tegar Maulana tidak hanya sekali, tetapi dilakukan Rahmat hingga tiga menampar bahkan mencekik korban dan mengancamnya.
“Saat itu saya tengah menyapu dan bersih-bersih karena toko baru buka. Seperti biasa saya mengkebutkan alas kaki agar debunya hilang, dan itupun masih dihalaman toko. Tiba-tiba orang tersebut yang berdiri tak jauh dari halaman toko menghampiri saya sambil marah-marah dan menampar sebanyak tiga kali bahkan mencekik saya,” kata Susanto, Selasa (20/12/2022).
Dikatakan Susanto, dirinya sudah meminta maaf kalau perbuatannya menyinggung orang tersebut, namun orang tersebut tetap membentak-bentak dirinya dan terus mengancam dengan kata- kata kasar, lalu pergi begitu saja, namun pelaku penganiayaan itu rupanya tidak puas dan kembali melakukan ancaman dengan membawa sajam sebilah kampak bergagang pendek.
“Saya dan teman saya lari kocar kacir kedalam toko saat kami melihat pelaku datang kembali dengan membawa kapak. Saya dan teman berlari minta pertolongan tetangga sebelah,” jelasnya.
Susanto segera menghubungi saudara karena pemilik Alisya Foto Copy, Rudi tengah keluar kota ada acara keluarga. Lebih lanjut dikatakan, ketika saudaranya Ahmad Siregar datang, pelaku penganiyaan memang sudah menunggu dan langsung menghampiri, Ahmad pun menanyakan kronologis kejadian yang menimpa saudaranya sehingga main pukul saja.
“Pada hari Senin (19/12/2022) sebenarnya sudah saling memaafkan, pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya mauoun mengancam ponakannya,” terang Ahmad.
Namun setelah pelaku penganiyaan bergaya preman pergi, Ahmad meminta agar CCTV yang ada di toko tersebut di copy, pasalnya mau melihat kejadian sebenarnya terutama main pukul mengancam. Alhasil cukup mengagetkan tangkapan CCTV yang mempertontonkan pelaku semena-mena memperlakukan korban dengan mengancam, menampar berkali-kali hingga mencekik korban dihadapan saksi, dan bahkan beberapa tetangga yang ikut melerai tak digubris oleh pelaku yang bergaya preman kampung tersebut.
“Saya laporkan kepemilik Alisya Foto Copy, Bang Rudi, dan setelah kami berembuk akhirnya kami putuskan untuk membuat laporan penganiyaan ke kantor Polsek Pancoran Mas. Selain untuk membuat efek jera tentunya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Korban Everi Susanto melaporkan penganiayaan dirinya dengan didampingi Ahmad Siregar serta saksi Tegar Maulana mendatangi Polsek Pancoran Mas pada Rabu, 20 Desember 2022 malam dengan Nomor: 74/B/XII/2022/SPKT/Sak.Pan.Mas./Polrestro Depok/Polda Metro Jaya, sementara hasil visum menunjukan terdapat memar pada pipi kiri kanan dan leher, pasal 352 KUHP Penganiyaan. Pihak Polsek Pancoran Mas, Depok segera menindalanjuti laporan penganiyaan tersebut. (AR/Debar)