Kadisnaker Depok: Sebanyak 102 Perusahaan di Depok Sudah Bayarkan THR Pekerja
DEBAR.COM.-DEPOK- Sebanyak 102 perusahaan yang ada di Kota Depok didatangi dan dilakukan sidak oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR). Dari hasil sidak tersebut, seluruh perusahaan telah memberikan laporan terkait pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, 102 perusahaan ini sudah memberikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu H-7 sebelum lebaran.
“Alhamdulillah, setelah Tim Monev THR mengunjungi perusahaan tersebut, seluruhnya sudah membayarkan THR kepada pegawainya dan sudah lapor ke kami,” kata Mohammad Thamrin, Selasa (18/04/2023).
Thamrin mengatakan, aturan pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yaitu maksimal H-7 lebaran.
“Tim Monev sudah memantau dan meminta keterangan perusahaan terkait pembayaran THR bagi pekerja, dan seluruhnya sudah mematuhi aturannya,” jelasnya.
Sementara Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, pihaknya melakukan sidak pada 10-14 April lalu dengan melibatkan sejumlah unsur. Antara lain perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami datangi perusahaan tersebut dan memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya,” pungkasnya. (AR/Debar)