Oknum LPM Kota Depok Dipolisikan Dugaan Penggelapan

DEBAR.COM.-DEPOK- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus penggelapan. Hal itu dibenarkan Andi Syafrani selaku kuasa hukum salah satu Developer di Bojongsari kepada wartawan.

Menurutnya, laporan tersebut berawal dari kliennya TK dan HR yang bekerjasama dalam pembelian Tanah di kawasan Bojongsari dengan Yusra Amir yang mengaku sebagai Pemilik dari lahan tersebut.

TK & HR dipertemukan Yusra Amir oleh salah satu pimpinan DPRD Kota Depok yang Bernama HMZ. Dari pertemuan tersebut akhirnya terjadi transaksi Kerjasama pembelian tanah antara kliennya HR dengan Yusra Amir. Serta ditandatangani bersama pada 19 Juni 2020 dalam hal transaksi kerjasama pengelolaan lahan seluas dua hektar yang terletak di Kecamatan Bojongsari.

“Klien kami Sebagai Developer yang membangun seluruh Infrastruktur maupun Bangunannya di lahan yang dikerjasamakan dengan Yusra Amir,” katanya atas dasar Yusra Amir mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, Jumat (16/06/2023).

Ia menambahkan, kliennya menyiapkan biaya untuk pembayaran tanah tersebut dengan total yang sudah diberikan kepada Terlapor lebih kurang sekitar Rp 34 Miliar.

“Terlapor Yusra Amir diduga melakukan tindakan dugaan penipuan. Harusnya uangnya diperuntukkan untuk Pembelian Tanah, Balik Nama, dan AJB. Namun, sampai saat ini kepastian soal peralihan hak tanah ini tidak berjalan semestinya,” ujarnya.

Tindakan Terlapor ini diketahui dan bahkan diduga dilakukan bersama dengan notaris (KSE). “Oleh karenanya Notarisnya pun ikut dilaporkan”, tambah Andi yang juga merupakan Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Selain itu, terkait objek tanah yang diperjanjikan, ternyata ada satu bidang tanah yang ternyata sudah dijual kepada orang lain, tapi dinyatakan merupakan objek yang dikerjasamakan dengan klien kami, tambah Andi.

“Belakangan diketahui dan diakui oleh Terlapor bahwa tanah tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak lain dan meminta klien kami membayar kembali tanah tersebut,” terangnya.

Atas dasar itu akhirnya Yusra Amir dilaporkan ke Polisi dengan surat laporan Nomor LP/B/1132/V/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan Pelapor HR, dan Terlapornya adalah Yusra Amir.

Saat ini laporan tersebut sudah pada tahap Penyidikan dan Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat ditahan 14 hari. Namun, belakangan diketahui bahwa tersangka Yusra dilepas oleh penyidik.

“Kami enggak tahu alasan petugas mengeluarkan Yusra padahal sudah ditahan selama 14 hari. Kami pun mempertanyakan karena Yusra Amir merupakan orang yang sangat Lihai dalam urusan tanah dan pernah juga di tahan dengan motive kasus yang sama. Disamping itu juga menjadi aneh buat kami karena Petugas berusaha menguasai alat bukti sertifikat yang diambil dari Notaris (KSE),” tutup Andi. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button