Sidang Paripurna DPRD Depok Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

DEBAR.COM.-DEPOK- Rapat sidang Paripurna Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Masa Sidang II Tahun 2023 dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Senin (03/06/2023).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2022 yang merupakan tahun kedelapan Pemkot Depok melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

“Laporan tersebut berisi tujuh laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, perubahan ekuitas, Neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Imam Budi Hartono.

Imam mengatakan, untuk laporan realisasi anggaran ini, salah satunya menyajikan informasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022. Realisasi pendapatan daerah untuk APBD 2022 adalah sebesar Rp. 3.664.656.173.029 atau 101,96 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.594.168.043.335.

“Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujarnya.

Dikatakan Imam, realisasi penerimaan sumber PAD paling besar masih didominasi oleh penerimaan dari pajak daerah Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp. 1.371.824.230.585 atau 107,08 persen dari target penerimaan pajak daerah. Sedangkan untuk pendapatan transfer realisasinya mencapai Rp. 2.003.029.027.362 atau 97,66 persen dari target yang ditetapkan. Untuk lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp19.398.544.385.

“Pendapatan hibah ini merupakan hibah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan peruntukan penyediaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya atau secara transparan.

“Dengan upaya dan kerja keras dari seluruh komponen dan dukungan dari stakeholder, laporan keuangan Pemerintah Kota Depok telah diaudit oleh BPK – RI perwakilan Provinsi Jawa Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Dirinya berharap bahwa pengelolaan keuangan yang baik dapat sejalan dan menjadi stimulus dalam meraih keberhasilan dalam pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.

“Sehingga, dalam pelaksanaannya sangat ditentukan oleh komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholder pemerintah daerah, baik dari jajaran aparatur pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta warga masyarakat pada umumnya,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button