Ini Imbauan Wali Kota Depok, 3 Menit Hentikan Aktivitas Saat Detik-detik Proklamasi
DEBAR.COM.-DEPOK- Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 di Wilayah Kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/505-Bakesbangpol yang <span;>berisi imbauan, ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 15 Agustus 2023.
Dalam hal ini, dengan memperhatikan SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B- 761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak.
Penghentian aktivitas sejenak itu tentunya untuk melakukan sikap berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi di seluruh wilayah Kota Depok, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Negara.
Meski demikian, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pada SE itu juga termaktub bahwa segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di tingkat Koramil dan Polsek di seluruh wilayah Kota Depok.
Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Selanjutnya, bagi para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan dalam SE ini. (AR/Debar)