Ketua LPM Depok: Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 2M

DEBAR COM.-DEPOK- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar sebagaimana termuat dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1541/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2022.

Yusra Amir mengatakan, permasalahan dirinya dengan pelapor merupakan permasalahan hukum perdata yang timbul dari hutang-piutang antara dirinya dengan almarhum Mulya Wibowo. Dirinya mengaku tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari pelapor apalagi uang Rp 2 miliar seperti yang dituduhkan pelapor.

“Saya taat hukum dan oleh karenanya dalam menghadapi proses hukum atas laporan polisi yang dirasa janggal tersebut,” kata Yusra Amir, Minggu (17/12/2023).

Dikatakan Yusra, dirinya telah melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Dan, hasilnya terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi.

Selain itu terkait materi perkara penyidikan, dirinya juga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang berjalan dan saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi gelarnya. Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menyayangkan pemberitaan di beberapa media online dengan sumber sepihak dari pelapor melalui pengacaranya untuk mendesak Polrestro Depok agar menyerahkan berkas kedua secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan segera dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dikatakannya, kita harus menghormati mekanisme proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dirinya juga menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap wartawan dari media-media yang diduga tidak terdaftar di Dewan Pers yang telah menyebarkan informasi atau berita tentang dirinya tanpa konfirmasi dan tidak melalui proses jurnalisme yang benar.

“Apa yang diberitakan oleh beberapa media online (diduga tidak terdaftar di Dewan Pers) diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 45 UU ITE oleh karenanya saya tidak akan segan untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

Yusra juga mengatakan, pemberitaan jahat tanpa dirinya dimintai konfirmasi atau hak jawab mengenai persoalan kasusnya. Sudah framing, ada dugaan pelanggaran pidana dalam pemberitaan dalam kasus yang dialaminya. Segera dirinya berkordinasi dengan pengacara untuk melaporkan unsur tindak pidananya. Dirinya juga sudah catat media dan orang-orangnya.

Menurut Yusra, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional,” terangnya.

Terkait laporan polisi tersebut, Yusra Amir mengungkapkan bahwa hal tersebut bermula dari hubungan bisnis antara dirinya dengan Mulya Wibowo pada 2019. Dirinya meminjam uang kepada Mulya Wibowo senilai Rp 2 Milyar dengan jaminan sertifikat tanah, namun baru diterima sebesar Rp 500 juta.

Pada tahun 2020, tiba-tiba muncul orang bernama Daud Kornelius Kamarudin yang mengaku punya piutang kepada Mulya Wibowo sebesar Rp 2 miliar, sehingga minta untuk perjanjian hutang dengan jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“PPJB dialihkan kepada Daud, tanpa melakukan pembayaran apapun padahal saya baru menerima uang dari Mulya Wibowo sebesar Rp. 500 juta,” ungkapnya Yusra Amir.

Pada 8 September 2021, Mulya Wibawa meninggal dunia. Daud Kornelius Kamarudin lalu meminta dikembalikan piutangnya di Mulya Wibowo tersebut.

“Padahal saya tak ada urusan pinjam uang ke Daud. Tapi, saya tetap bertanggungjawab dan berusaha mengembalikan uang tersebut dengan membayarnya Rp 250 juta dan membuat perjanjian baru dengan jaminan 30 sertifikat tanah,” jelas Yusra Amir.

Lanjut Yusra Amir, selanjutnya atas perjanjian tersebut sudah ditunaikan oleh PT CKS (partner bisnis property) dengan cara memotong uang pembelian atas tanah miliknya.

“Sehingga seharusnya perkara Perdata ini sudah selesai dan apabila ternyata uang yang dilaporkan telah dipotong dari uang pembelian tanah yang menjadi hak saya tersebut tidak diterima oleh Pelapor, maka pertanyaannya siapa yang merugikannya? Faktanya dalam laporan keuangan, uang saya sudah dipotong,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah media telah memberitakan, korban tindak kejahatan atas perkara dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan bernama Daut Kornelius Kamarudin, pertanyakan dan mendesak adanya perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 6 Juni tahun 2022 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Daut meminta laporan perkara dengan nomor laporan STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan terlapor YA agar dinaikan statusnya ketahap dua.

Polrestro Depok juga didesak segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan lakukan penangkapan terlapor YA sebagai terduga pelaku Pasal 378, 372 KUHP.

“Sampai detik ini terlapor inisial YA masih belum dilakukan tahap dua dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok,” ucap Bayu Perdana, kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin, Kamis, 14 Desember 2023.

Bayu mengatakan pada November 2022 lalu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok.

“Kami sudah berulang kali meminta dilakukan proses tahap dua tapi tim penyidik Satreskrim Polrestro Depok belum melakukan tahap dua tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan, sudah berulang kali mempertanyakan kepada pihak penyidik Satreskrim Polrestro Depok, tapi selalu tidak ada kepastian. “Karena itu, saya sebagai kuasa hukum meminta agar adanya kepastian kapan proses tahap dua dilakukan,” tuturnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button