Baznas Kota Depok Jalin Sinergi Dengan Bentuk UPZ di Pengadilan Agama Depok

DEBAR.COM.-DEPOK-Guna terkelola dengan baik dan terjamin tiga prinsip pengelolaan zakat di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pengadilan Agama Kota Depok. Surat Keputusan (SK) dibentuknya UPZ diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani kepada Pengadilan Agama Kota Depok, Selasa (16/01/2024) lalu.

“Melalui UPZ maka dana zakat, infak dan sedekah akan bisa terkelola dengan baik, sehingga terjaminnya tiga prinsip pengelolaan zakat di Indonesia yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, Kamis (18/01/2024).

Endang mengatakan, dana zakat yang diterima kemudian akan disalurkan kepada para penerima zakat atau mustahik. Melalui berbagai program yang dimiliki dan sudah berjalan di Baznas Kota Depok.

“Melalui program zakat produktif yakni program RW ramah zakat dan Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (SRIPEK) yang dijalankan Baznas, kami yakin bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan di Kota Depok, yang kemudian mustahik akan kami bina sehingga naik level menjadi munfiq dan muzakki,” jelasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Depok, Baiq Halkiyah mengatakan pembentukan UPZ diwilayahnya dalam rangka berkontribusi untuk kemajuan dunia perzakatan di Kota Dpeok. Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lebih lanjut dikatakan, Baznas memiliki tugas untuk mengelola dana zakat agar bisa bermanfaat dalam rangka kesejahteraan di Kota Depok, oleh karena itu pembentukan UPZ ini merupakan upaya ikut serta dalam mewujudkan hal tersebut.

“Terimakasih kepada Baznas Kota Depok atas kerjasama yang terjalin, mudah-mudahan kedepan bisa terus sinergi demi kebaikan umat,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button